SISTEM PEMBAYARAN
KD: 3.6 Menganalisis
sistem pembayaran dan alat pembayaran
4.6
Menyimulasikan sistem pembayaran dan alat
pembayaran
A. SISTEM
PEMBAYARAN
1. Pengertian
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran hadir akibat
berkembangnya kebutuhan manusia dalam bertransaksi. Inovasi – inovasi yang
muncul dalam transaksi pembayaran membutuhkan suatu sistem yang mendukung
transaksi agar dapat berjalan dengan baik. Sistem pembayaran bukanlah sistem
yang berdiri sendiri, namun sangat berkaitan dengan sistem moneter, stabilitas
sistem keuangan, perbankan, perekonomian dan budaya.
·
UU
No.23/1999 tentang Bank Indonesia
“Sistem yang mencakup seperangkat
aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Apabila
terminologi sistem dan pembayaran di satukan maka pendefinisiannya menjadi
sebagai berikut :
Definisi dari Committee for Payment and Settlement Systems/ Bank for International Settlement (CPSS/BIS) yaitu
lembaga internasional yang menerbitkan acuan best practice dalam pengelolaan sistem pembayaran mendefinisikan
interaksi antar entitas tersebut terdiri
dari, seperangkat instrumen, prosedur, IFT system yang menjadi komponen untuk melancarkan perputaran dana.
Bank Indonesia sendiri pada UU No. 23
pasal 1 juga telah medefinisikan secara tegas mengenai sistem pembayaran yang
merupakan satu kesatuan yang utuh dari seperangkat aturan, lembaga, mekanisme
untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari
kegiatan ekonomi.
Dengan demikian,
Sistem
Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan
mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Dari semua definisi diatas, intinya
adalah bila berbicara mengenai sistem pembayaran adalah bicara tentang alat
pembayaran, prosedur perbankan sehubungan dengan pembayaran dan juga sistem
transfer dana antarbank yang dipakai dalam proses pembayaran.
2. Peranan
Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Dalam
Undang-Undang lama No.13 tahun 1968 tentang Bank Sentral tugas Bank Indonesia di bidang sistem
pembayaran belum dinyatakan secara eksplisit. Namun
dengan adanya Undang-Undang yang baru No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas
tugas utama bank sentral dalam sistem pembayaran, yaitu :
a. Peran
operasional (operational role)
Bank Indonesia adalah penyelenggara
sistem yang dikenal
sebagai BI-RTGS atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement. Kegiatan
operasional yang dilakukan Bank Indonesia adalah sebagai penyelenggara kliring.
b. Peran
pengawasan (oversight role)
Berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No.
7/31/PDG/2005 tanggal 30 Desember 2005 Tentang Pengawasan Sistem Pembayaran,
yang dimaksud dengan pengawasan sistem pembayaran adalah pengawasan yang
dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, yang
pada prinsipnya dimaksudkan untuk menjaga efisiensi, kecepatan, keamanan dan kehandalan
fungsi sistem pembayaran, yang dilakukan secara independen, profesional dan
obyektif.
c. Peran
katalisator atau fasilitator ( catalyst or facilitator role)
Terkait dengan kegiatan sebagai
fasilitator, Bank Indonesia telah membentuk suatu forum komunikasi sistem
pembayaran nasional (FKSPN) dalam rangka mempertemukan kepentingan
penyelenggaraan sistem pembayaran antar bank.
3. Penyelenggaraan
Sistem Pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia
Berdasarkan UU No.23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan
dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seeperti sistem
transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem
pembayaran lain (sistem pembayaran berbasis kartu).
Pada sistem pembayaran nontunai, saat
ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan
baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antarbank
maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana
antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui tansfer elektronik, sistem
kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS). Dari sisi peranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran nontunai di
Indonesia didominasi oleh peranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya
peranti elektronik mulai banyak berperan untuk penyelesaian transaksi bernilai
besar atau urgent.
Berkaitan dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa
sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem
pembayaran selain berwenang memberikan ijin operasional terhadap pihak yang
menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran, juga berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang
dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.