Pertemuan III
1.
Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
a.
Jalur formal, seperti
sekolah umum, sekolah kejuruan dan kursus-kursus.
b.
Jalur nonformal, yang
terdiri atas:
Ø Latihan kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar memiliki
keahlian dan keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan pekerjaan. Dalam
hal ini Departemen Tenaga Kerja sudah mendirikan BLK (Balai Latihan Kerja) di
setiap Daerah Tingkat II.Sistem upah di Indonesia
Ø Magang, yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja.
Magang umumnya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan
perusahaan-perusahaan yang dianggap tepat sebagai tempat latihan kerja.
Tujuannya, setelah magang siswa menjadi tenaga kerja yang siap pakai. Kegiatan
magang merupakan bagian
dari proses Link
and Match (Keterkaitan
dan Kecocokan).
Ø Meningkatkan kualitas mental dan spiritual tenaga kerja. Untuk
meningkatkan kualitas tenaga kerja, tidak hanya mengutamakan segi pengetahuan,
keahlian dan keterampilan. Akan tetapi, kualitas mental dan spiritual seperti:
keimanan, kejujuran, semangat kerja, kedisiplinan, terampil, inovatif, cerdas,
bisa saling menghargai dan bertanggung jawab juga perlu ditingkatkan juga perlu
ditingkatkan.
Ø Meningkatkan pemberian gizi dan kualitas kesehatan Tenaga kerja
tidak mampu bekerja dengan baik bila kurang gizi dan kurang sehat. Kurang gizi
bahkan bisa menurunkan kualitas otak (kecerdasan) yang justru sangat dibutuhkan
dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Dengan demikian, peningkatan pemberian
gizi dan kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Ø Meningkatkan pengadaan seminar, workshop yang berkaitan
dengan pekerjaan tertentu.Pada umumnya tenaga kerja pada level menengah ke atas
seperti kepala seksi, kepala bagian dan sejenisnya dapat meningkatkan kualitas
dirinya dengan mengikuti berbagai seminar workshop dan sejenisnya. Peningkatan
wawasan sangat berguna bagi tenaga kerja pada level menengah ke atas, karena
bisa digunakan untuk membantu dalam pengambilan keputusan atau dalam pembuatan
rencana dan strategi.
2.
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah,
yaitu :
a.
Upah menurut waktu
Sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada
lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu
atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu. Misalnya tukang
bangunan dibayar per hari Rp15.000,- bila dia bekerja 10 hari maka akan dibayar
Rp150.000,-.
b.
Sistem upah menurut
prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang
dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
c.
Sistem upah borongan,
yakni pemberian upah berdasarkan kesepakatan pemberian kerja dan pekerja.
Misalnya, untuk membuat rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan
upah Rp30.000.000,- sampai rumah tersebut selesai.
d.
Sistem upah premi, yakni
pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan
premi tertentu. Misalnya bila pekerja mampu menyelesaikan 50 boneka dalam 1 jam
akan dibayar Rp25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal
Rp300,- per boneka. Apabila seorang pekerja mampu membuat 70 boneka dia akan
menerima Rp25.000,- + (Rp300,- x 20) = Rp31.000-,.
e.
Sistem upah partisipasi,
yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir
tahun buku. Upah ini merupakan bonus/(hadiah). Jadi, selain menerima upah
seperti biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan menerima sejumlah upah lagi
setiap akhir tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah
bonus.
f.
Sistem upah mitra usaha (co
Partnership), yakni pemberian upah seperti sistem upah bonus, bedanya upah
tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi.
Dengan memberikan, saham diharapkan pekerja lebih giat dan hati-hati dalam
bekerja, karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
g.
Sistem upah indeks biaya
hidup, yakni pemberian upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin
naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
h.
Sistem upah skala berubah (sliding scale),
yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah.
Apabila hasil penjualan bertambah, jumlah upah yang diberikan juga bertambah, demikian
pula sebaliknya.
i.
Sistem upah produksi (production
sharing), yakni pemberian upah berdasarkan naik turunnya jumlah produksi
secara keseluruhan. Bila jumlah produksi naik 5%, upah juga naik 5%, demikian
pula sebaliknya.
j.
Sistem upah bagi hasil,
yakni pemberian upah dengan memberikan bagian tertentu kepada pekerja dari
hasil (keuntungan) yang diperoleh. Sistem ini biasa dipakai di sektor
pertanian. Misalnya petani penggarap mengerjakan sawah milik orang lain dengan
bagi hasil separohan. Artinya, bila sawah menghasilkan 2 ton beras, petani
penggarap mendapat 1 ton dan pemilik sawah juga mendapat 1 ton.
Kebijakan Upah Minimum
Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum
yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah
berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan
kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya.