A. ALAT
PEMBAYARAN NONTUNAI
Pembayaran nontunai yaitu pembayaran
yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar melainkan mengggunakan
cek atau Bilyet Giro (BG) dan alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, Kartu Kredit, Kartud
Debit, prabayar).
Transaksi pembayaran nontunai dengan
nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross
Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara
seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. BI-RTGS berperan sangat
penting dalam transaksi pembayaran nontunai.
Alat pembayaran nontunai dapat
digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu :
Ø Alat
pembayaran untuk credit transfer
Credit transfer adalah perintah
pembayaran untuk tujuan penempatan dana dari pengirim ke penerima melalui jalur
transfer dana dari bank pengirim ke bank penerima dan dimungkinkan melalui bank
lain sebagai perantara.
Ø Alat
pembayaran untuk debit transfer
Debit transfer adalah sistem transfer
dana saat perintah transfer dibuat atau diotorisasi oleh pihak yang memiliki
dana dan akan melakukan pengiriman dana tersebut kepada pihak lain.
1. Jenis
– jenis alat pembayaran nontunai
a.
Paper
based/Warkat
contohnya:
cek
b.
Elektronik
based
contohnya:
kartu kredit
PENGELOLAAN UANG RUPIAH
OLEH BANK INDONESIA
1.
Bank Indonesia menlakukan pengelolaan
uang Rupiah yang meliputi tahapan :
a. Perencanaan
1) Bank
Indonesia melakukan perencanaan dan penentuan jumlah uang rupaih yang dicetak
dengan memperhatikan antara lain asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan
ekonomi, rencana macam dan pecahan uang Rupiah, serta perkiraan jumlah uang
Rupiah yang dimusnakan.
2) Bank
Indonesia menyediakan jumlah uang Rupiah yang diedarkan.
b. Pencetakan
1) Bank
Indonesia melakukan pencetakan uang Rupiah di dalam negeri dengan menunjukkan
Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana pencetakan uang Rupiah.
2) Penunjukkan
Badan Usaha Milik Negara Sebagai pelaksana pencetakan uang Rupiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan ini.
3) Dalam
hal BadanUsaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak
sanggup melaksanakan pencetakan uang Rupiah, maka Badan Usaha Milik Negara
tersebut dapat menunjukkan lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan
pencetakan uang rupiah dengan memenuhi persyaratan pencetakan uang rupaih yang
disepakati sebelumnya antara Badan Usaha Milik Negara dan Bank Indonesia.
4) Penunjukkan
lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan usaha
milik negara melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan
negara, dan harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
5) Dalam
hal ini badan usaha milik negara tidak dapat memenuhi persyaratan pencetakan
uang Rupiah yang disepakati sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing dalam melaksanakan
pencetakan uang Rupiah untuk Bank Indonesia.
c. Pengeluaran
1) Bank
Indonesia menetapkantanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya uang Rupiah yang
dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2) Bank
Indonesia mengeluarkan uang Rupiah sebagaimana dimakud pada ayat (1) dengan
perturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam lemabaran Negara Republik
Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
3) Uang
Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari bea materai.
d. Pengedaran
1) Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang
mengedarkan uang Rupiah kepada
masyarakat.
2) Pengedaran
uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia
sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.
3) Bank
Indonesia menentukan nomor seri uang
Rupiah kertas dalam rangka pengedaran
uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
e. Pencabutan
dan penarikan
1) Bank
Indonesia menetapkan uang Rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik
uang Rupiah dari peredaran.
2) Pencabutan dan penarikan uang Rupiah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan
Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
3) Bank
Indonesia memberi penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang
sama.
4) Hak
untuk memperoleh penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku setelah 10 (sepuluh)
tahun sejak tanggal pencabutan.
5) Jangka
waktu penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur sebagai
berikut:
a) 5
(lima) tahun sejak tanggal pencabutan, penukaran dilakukan di Bank Indonesia,
bank yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pihak
lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia; dan
b) 5
(lima) tahun sejak berakhirnya jangka waktu penukaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a, penukaran dilakukan di Bank Indonesia.
6) Untuk
uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak, besarnya penggantian adalah
sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 18 dan Paragraf 19.
f. Pemusnahan
uang Rupiah
1) Bank
Indonesia melaksanakan pemusnahan terhadap:
a) Uang
Rupiah Tidak Layak Edar;
b) Uang
Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi
mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat;
dan/atau
c) Uang
Rupiah yang sudah berlaku.
2) Jumlah
dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.
2.
Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencsbutan dan
penarikan uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf f
3.
Bank Indonesia melaksanakan seluruh
tahapan pengelolaan uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mengikuti prosedur pengaman.
Prosedur pengamanan
dalam pengelolaan uang Rupiah mengikuti ketentuan Bank indonesia sesuai dengan
tahapan pengelolaan uang Rupiah yang menerapkan primsip-prinsip good
governance.