1. Syatrat-Syarat
Pembayaran
Syarat
pembayaran merupakan bentuk perjanjian antara penjual dan pembeli yang bersifat
mengikat. Isi peerjanjian berkaitan dengan potongan, jangka wakitu pembayaran,
dan jumlah potongan. Ada beberapa syarat pembayaran yang terdapat dalam
perjanjian jual beli sbb:
a.
n/30,
artinya pelunasan utang dagang dilakukan paling lambat 30 hari setelah
transaksi dan jumlah pembayaran sesuai yang tertera dalam faktur.
b.
2/10,
n/30, artinya jika pembayaran dilakukan dalam jangka 10 hari setelah transaksi
pembeli akan memperoleh potongan 2% dan
jatuh tempo pelunasan utang dagang adalah 30 hari.
c.
2/10,
1/15, n/30, artinya jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari
setelah transaksi akan memperoleh potongan 2%. Jika pembayaran dilakukan antara
10 s/d 15 hari memperoleh potongan 1%.
Jatuh tempo pelunasan utang dagang 30 hari sejak transaksi.
d.
EOM
(end of month), artinya jatuh pelunasan utang dagang pada akhir bulan berjalan
e.
n/10,
EOM, artinya pelunasan utang dagang dilakukan paling lambat 10 hari setelah
akhir bulan tanpa potongan.
2. Syarat
Penyerahan Barang
Syarat
penyerahan barang berkait dengan berpindahnya hak milik atas barang yang
diperjualbelikan. Pada proses ini disertai dengan biaya pengiriman barang dari
gudang penjual ke gudang pembeli. Beberapa syarat penyerahan barang yang umum
terjadi dalam perjanjian jual beli sbb:
a.
Franco
gudang penjual
Barang
yang diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli saat barang keluar dari
gudangpenjual. Segala resiko dan beban pengiriman barang menjadi tanggungan
pembeli.
b.
Franco
gudang pembeli
Barang
yang diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli saat barang keluar dari
gudangpenjual. Segala resiko dan beban pengiriman barang menjadi tanggungan
penjual.
c.
Cost
insurance dan freight
Pada
perjanjian jual beli disepakati bahwa penjual menangung biaya angkut dan premi
asuransi barang dagang selama dalam perjalanan. Adakalanya penjual melengkapi
dengan tanggungan biaya komisi sehingga syarat ini ditulis menjadi Cost
insurance and freight inclusive comission
(CIFIC)
3. Sistem
Pencatatan Persediaan Barang Dagang
pencatatan
persediaan barang dagang dilakukan dengan sistem periodik (berkala) dan sistem
perpetual (terus menerus)
a.
Sistem
periodik
Pada
sistem periodik, transaksi pembelian arang dagang dicatat dalam akun pembelian
dan penjualan barang dagang dicata dalam akun penjualan. Perusahaan tidak
menghitung harga pokok arang yanhg di jual. OKI, persediaan barang dagang di
hitung secara fisik (stock opname) pada akhir periode.
b.
Sistem
perpetual
Pencatatan
persediaan dilakukan setiap terjadi transaksi yang memenggaruhinya. Pencatatan
persediaan dilakukan secara berkelanjutan selama periode berjalan. Saldo akun
persedissn akan menunjukan saldo persediaan yang sebnarnya. Sitem ini tidak
menggunakan penaksiran dalam menghitung jumlah persediaan perhitungan secara
fisik masik digunakan sebagai pelengkap.